Lewati ke konten utama

Panduan Fitur Daftar Ulang (SILAM)

Fitur Daftar Ulang digunakan oleh seluruh mahasiswa aktif (ongoing) untuk memperbarui status kemahasiswaan pada semester baru. Mahasiswa memiliki dua mekanisme pendaftaran, yaitu Daftar Ulang Reguler (Non-KIPK) melalui pembayaran tagihan semester dan Daftar Ulang KIP-Kuliah (KIPK) melalui verifikasi berkas penerima bantuan.

:::warning Batas Waktu Daftar Ulang Daftar ulang memiliki batas waktu sesuai jadwal kalender akademik. Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, status akademik mahasiswa akan otomatis diubah menjadi Cuti Akademik oleh sistem. :::


1. Sisi Mahasiswa (Alur Daftar Ulang)​

A. Daftar Ulang Reguler (Non-KIPK)​

  1. Buka dan login ke portal sim.polibatam.ac.id.
  2. Pada menu bilah samping (sidebar), klik Akademik.
  3. Menu dropdown akan terbuka, lalu klik Daftar Ulang.
  4. Pilih Tahun Ajaran perkuliahan aktif yang akan dijalankan.
  5. Pada formulir pembayaran yang tampil:
    • Jenis Pembayaran: Pilih jenis pembayaran yang akan dilakukan (misal: SPP / UKT Semester).
    • Metode Pembayaran: Pilih metode transaksi bank yang tersedia.
    • Email Aktif: Pastikan alamat email benar untuk menerima kode Virtual Account (VA).
  6. Klik tombol Generate Virtual Account.
  7. Selesaikan transaksi pembayaran sesuai kode VA yang diterbitkan sebelum batas waktu kedaluwarsa.
  8. Setelah pembayaran terverifikasi oleh perbankan, status pada daftar riwayat daftar ulang akan otomatis berubah menjadi Sudah.

B. Daftar Ulang Mahasiswa KIP-Kuliah (KIPK)​

Mahasiswa penerima beasiswa KIPK tidak dikenakan biaya UKT, namun wajib melakukan pembaruan berkas administrasi dan evaluasi IPK:

  1. Login ke sim.polibatam.ac.id.
  2. Klik menu Akademik > Daftar Ulang KIPK.
  3. Klik tombol Daftar Ulang.
  4. Periksa ringkasan data akademik Anda:
    • Tahun Ajaran, Jadwal Daftar Ulang, NIM, Nama, Program Studi, Dosen Wali, dan IPK Terakhir.
  5. Pada kolom Upload Berkas KIPK, unggah dokumen persyaratan penerima beasiswa (misal: KHS semester lalu atau bukti pelaporan KIPK).
  6. Klik tombol Simpan Data (tombol berwarna biru).
  7. Pengajuan akan diverifikasi oleh Dosen Wali dan Bagian Kemahasiswaan.
  8. Jika status verifikasi telah disetujui secara menyeluruh, daftar ulang semester dinyatakan berhasil.

C. Membatalkan / Menghapus Pengajuan Daftar Ulang KIPK​

Mahasiswa KIPK dapat membatalkan atau mengunggah ulang pengajuan selama berkas belum disetujui oleh Dosen Wali:

  1. Pada halaman riwayat Daftar Ulang KIPK, cari pengajuan yang ingin dibatalkan.
  2. Klik tombol Hapus (tombol berwarna merah).
  3. Konfirmasi pembatalan.